Apakah Motor Kredit Dapat Asuransi Kecelakaan? Ini Penjelasannya

Dealer Motor Honda Serimpi Jakarta Barat
24/02/2026
apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan

Table of Contents

Apakah Motor Kredit Secara Otomatis Dapat Asuransi?

Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul saat seseorang berencana membeli motor secara kredit. “Kalau kredit, sudah termasuk asuransi kecelakaan belum, ya?” atau “Kalau kecelakaan, siapa yang tanggung?”

Jawabannya secara umum: ya, motor kredit biasanya sudah disertai asuransi. Namun, jenis dan cakupannya perlu dipahami lebih detail.

Mengapa Motor Kredit Disertai Asuransi?

Saat membeli motor secara kredit, kepemilikan kendaraan belum sepenuhnya berpindah ke pembeli sampai cicilan lunas. Selama masa angsuran, motor tersebut masih menjadi bagian dari aset yang dijaminkan ke perusahaan pembiayaan atau leasing.

Karena itu, pihak leasing biasanya menyertakan asuransi kendaraan bermotor sebagai bagian dari paket kredit. Tujuan utamanya adalah melindungi nilai kendaraan dari risiko besar seperti kehilangan atau kerusakan berat akibat kecelakaan.

Jadi, perlindungan ini sebenarnya bukan hanya untuk pembeli, tetapi juga untuk menjaga kepentingan pihak pembiayaan hingga motor benar-benar lunas.

Polis Biasanya Dikelola oleh Leasing

Dalam praktiknya, asuransi dari leasing umumnya sudah termasuk dalam perhitungan cicilan. Pembeli tidak perlu mengurus sendiri di awal, karena perusahaan pembiayaan sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi tertentu.

Beberapa hal yang perlu diketahui:

  • Polis sering kali atas nama leasing, bukan langsung atas nama debitur.
  • Biaya premi asuransi motor sudah dihitung dalam total pembiayaan.
  • Jenis asuransi yang diberikan biasanya mengikuti kebijakan internal leasing.

Karena itu, penting untuk tidak berasumsi bahwa semua risiko kecelakaan otomatis ditanggung. Setiap paket kredit bisa memiliki ketentuan berbeda.

Fokus Utama: Proteksi Aset Sampai Lunas

Perlu dipahami bahwa tujuan utama asuransi motor kredit adalah melindungi kendaraan sebagai aset jaminan. Artinya, perlindungan biasanya difokuskan pada risiko besar seperti:

  • Kehilangan akibat pencurian
  • Kerusakan berat akibat kecelakaan besar
  • Risiko yang membuat motor tidak layak pakai

Sementara itu, untuk perlindungan pengendara motor secara pribadi (misalnya biaya perawatan medis akibat kecelakaan), belum tentu otomatis termasuk dalam paket dasar kredit.

Di sinilah sering muncul kebingungan. Banyak orang mengira semua kecelakaan pasti ditanggung, padahal jenis asuransinya perlu dicek lebih lanjut.

Sebelum merasa aman sepenuhnya, ada baiknya memahami dulu jenis asuransi apa saja yang umumnya disertakan dalam kredit motor.

apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan

Jenis Asuransi yang Umum Disertakan

Setelah tahu bahwa motor kredit biasanya disertai asuransi, pertanyaan berikutnya adalah: asuransi jenis apa yang sebenarnya kita dapatkan?

Tidak semua perlindungan itu sama. Dalam praktiknya, ada beberapa jenis asuransi yang umum digunakan dalam skema kredit motor.

Mari kita bahas satu per satu supaya lebih jelas.

1. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Jenis yang paling sering digunakan dalam asuransi motor kredit adalah asuransi TLO (Total Loss Only).

Sesuai namanya, TLO memberikan ganti rugi jika terjadi:

  • Kerusakan berat dengan estimasi biaya perbaikan mencapai sekitar 75% atau lebih dari nilai kendaraan
  • Kehilangan akibat pencurian

Artinya, kalau motor rusak parah sampai tidak layak pakai atau hilang, barulah asuransi ini bekerja.

Namun, penting dipahami:

  • Kerusakan ringan akibat kecelakaan kecil biasanya tidak ditanggung
  • Lecet, spion patah, atau bodi retak ringan umumnya tidak masuk klaim TLO
  • Kecelakaan tunggal ringan (misalnya tergelincir pelan) biasanya juga tidak termasuk

Karena fokusnya adalah kerugian besar, premi asuransi TLO relatif lebih ringan dibanding jenis perlindungan lain. Itulah sebabnya tipe ini lebih umum dipakai oleh leasing.

2. Asuransi All Risk (Opsional dan Jarang)

Berbeda dengan TLO, asuransi all risk motor memberikan perlindungan lebih luas.

Jenis ini biasanya menanggung:

  • Kerusakan ringan
  • Kerusakan sedang
  • Kerusakan berat
  • Risiko kehilangan

Jadi, meskipun hanya lecet akibat tersenggol kendaraan lain, secara teori bisa diajukan klaim sesuai ketentuan polis.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  • Premi asuransi motor jenis all risk lebih tinggi
  • Tidak semua leasing otomatis menyertakan opsi ini
  • Biasanya bersifat tambahan atau perlu persetujuan khusus

Karena biaya lebih besar, jenis ini lebih sering dipilih untuk kendaraan dengan nilai tinggi atau atas permintaan khusus dari pembeli.

3. Asuransi Jiwa Kredit

Selain perlindungan kendaraan, dalam banyak paket kredit juga terdapat asuransi jiwa dalam kredit motor.

Fungsinya berbeda dengan asuransi kendaraan.

Asuransi ini bertujuan melindungi debitur jika terjadi risiko seperti:

  • Meninggal dunia
  • Cacat tetap akibat kecelakaan

Jika terjadi risiko tersebut, sisa cicilan bisa dilunasi oleh pihak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, ahli waris tidak terbebani kewajiban pembayaran yang tersisa.

Namun, cakupan detailnya tetap perlu dicek karena:

  • Tidak semua risiko kecelakaan otomatis dijamin penuh
  • Ada syarat dan pengecualian tertentu
  • Nilai pertanggungan mengikuti sisa pembiayaan

Inilah mengapa memahami isi perjanjian kredit sangat penting sebelum tanda tangan.

Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa setiap jenis asuransi memiliki fungsi berbeda.

Lalu, bagaimana dengan pertanyaan utama: apakah kecelakaan benar-benar ditanggung oleh asuransi kredit motor?

Apakah Kecelakaan Ditanggung oleh Asuransi Kredit Motor?

Nah, ini bagian yang paling sering bikin bingung.

Banyak orang mengira bahwa begitu membeli motor secara kredit, otomatis semua jenis kecelakaan akan ditanggung oleh asuransi. Padahal, jawabannya tidak selalu sesederhana itu.

Semua kembali ke jenis asuransi yang melekat pada kredit motor tersebut.

Jika Menggunakan Asuransi TLO

Sebagian besar kredit motor menggunakan asuransi TLO (Total Loss Only). Dalam skema ini, kecelakaan memang bisa ditanggung — tetapi hanya jika masuk kategori kerusakan berat.

Biasanya yang termasuk klaim TLO adalah:

  • Motor rusak parah hingga biaya perbaikan mendekati atau melebihi sekitar 75% dari nilai kendaraan
  • Motor hilang akibat pencurian
  • Motor tidak layak pakai akibat kecelakaan besar

Sebaliknya, kondisi seperti berikut umumnya tidak ditanggung:

  • Lecet akibat tersenggol kendaraan lain
  • Spion patah atau lampu pecah ringan
  • Bodi retak ringan karena terjatuh pelan
  • Kecelakaan tunggal dengan kerusakan minor

Jadi kalau hanya jatuh di tikungan dan bodi tergores, kemungkinan besar tidak bisa diklaim melalui TLO.

Inilah yang sering membuat pemilik motor baru merasa kaget. Mereka merasa sudah “ada asuransi”, tetapi ternyata cakupannya terbatas.

Jika Menggunakan Asuransi All Risk

Berbeda dengan TLO, asuransi all risk motor memberikan perlindungan lebih luas, termasuk untuk kerusakan ringan hingga berat.

Jika kredit Anda disertai all risk (atau Anda menambahkannya sendiri), maka kecelakaan ringan sekalipun bisa diajukan klaim sesuai ketentuan polis.

Namun perlu diingat:

  • Biasanya ada biaya risiko sendiri (own risk) dalam setiap klaim
  • Tetap ada syarat dan pengecualian tertentu
  • Tidak semua kejadian otomatis disetujui tanpa proses verifikasi

Karena itu, penting untuk membaca detail polis sebelum mengandalkan perlindungan ini sepenuhnya.

Bagaimana dengan Perlindungan Pengendara?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting:

Kalau pengendaranya luka atau meninggal akibat kecelakaan saat motor belum lunas, apakah ditanggung?

Jawabannya tergantung apakah ada asuransi jiwa dalam kredit motor.

Jika paket kredit menyertakan asuransi jiwa:

  • Risiko meninggal dunia bisa membuat sisa cicilan dilunasi oleh asuransi
  • Dalam beberapa kasus, cacat tetap juga termasuk perlindungan

Namun, asuransi ini bukan berarti menanggung semua biaya medis pengendara. Biasanya fokusnya adalah pada pelunasan sisa pembiayaan, bukan penggantian biaya rumah sakit secara detail seperti asuransi kesehatan.

Intinya

Motor kredit memang biasanya dilengkapi asuransi, tetapi:

  • Tidak semua kecelakaan otomatis ditanggung
  • Kerusakan ringan sering kali tidak termasuk jika hanya TLO
  • Perlindungan pengendara bergantung pada ada tidaknya asuransi jiwa

Karena itu, memahami isi perlindungan pembeli motor kredit menjadi hal yang sangat penting — terutama sebelum terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Lalu, bagaimana cara mengetahui jenis asuransi yang sebenarnya Anda miliki?

apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan

Cara Mengetahui Jenis Asuransi yang Dimiliki

Setelah memahami bahwa tidak semua kecelakaan otomatis ditanggung, langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah memastikan: sebenarnya Anda mendapatkan asuransi apa saat kredit motor?

Banyak pemilik motor baru yang fokus pada besaran cicilan, tenor, atau uang muka, tetapi kurang memperhatikan detail perlindungan asuransinya. Padahal informasi ini sangat penting jika suatu saat terjadi risiko.

Berikut beberapa cara sederhana untuk mengetahuinya.

1. Cek Perjanjian Kredit

Langkah pertama yang paling mudah adalah membaca kembali perjanjian kredit yang Anda tandatangani.

Di dalam dokumen tersebut biasanya tercantum:

  • Jenis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan
  • Nama perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan leasing
  • Ketentuan umum pertanggungan
  • Biaya premi asuransi motor yang sudah termasuk dalam pembiayaan

Bagian ini sering terlewat karena dianggap formalitas. Padahal, dari sini Anda bisa tahu apakah perlindungan yang digunakan adalah asuransi TLO, all risk, atau kombinasi dengan asuransi jiwa kredit.

Jika dokumen fisik sudah tidak ada, Anda bisa meminta salinan kepada pihak pembiayaan.

2. Tanyakan Langsung ke Dealer atau Leasing

Jika masih ragu, jangan sungkan untuk bertanya langsung ke dealer tempat membeli motor atau ke perusahaan leasing.

Anda bisa menanyakan secara spesifik:

  • Apakah motor saya menggunakan asuransi TLO atau all risk?
  • Apakah ada asuransi jiwa dalam paket kredit ini?
  • Risiko apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung?

Biasanya pihak leasing dapat memberikan penjelasan singkat atau mengarahkan Anda ke bagian terkait.

Pendekatan ini sering kali lebih cepat daripada mencoba menafsirkan sendiri isi dokumen yang cukup teknis.

3. Minta Salinan Polis atau Ringkasan Pertanggungan

Selain perjanjian kredit, Anda juga berhak mengetahui detail polis asuransi yang melekat pada pembiayaan.

Mintalah:

  • Salinan polis
  • Ringkasan manfaat pertanggungan
  • Daftar pengecualian klaim

Dengan membaca ringkasan ini, Anda bisa memahami secara lebih jelas bagaimana mekanisme ganti rugi kecelakaan motor kredit, termasuk prosedur dan batasan klaim.

Langkah ini penting terutama jika Anda ingin:

  • Menambah rider asuransi tambahan
  • Mengganti jenis perlindungan
  • Atau sekadar memastikan perlindungan sudah sesuai kebutuhan

Memahami jenis asuransi sejak awal akan membuat Anda lebih tenang saat berkendara, tanpa asumsi yang keliru.

Setelah mengetahui jenis asuransi yang dimiliki, pertanyaan berikutnya tentu: bagaimana cara mengajukan klaim jika benar-benar terjadi kecelakaan?

Cara Klaim Asuransi Akibat Kecelakaan

Saat terjadi kecelakaan, situasi biasanya sudah cukup membuat panik. Karena itu, memahami prosedur klaim sejak awal bisa membantu Anda bertindak lebih tenang dan terarah.

Proses klaim pada motor kredit umumnya melibatkan dua pihak: leasing dan perusahaan asuransi yang bekerja sama. Berikut gambaran umumnya.

Untuk Motor Rusak Berat (Klaim Kendaraan)

Jika motor mengalami kerusakan besar yang diduga memenuhi kriteria TLO atau total loss, langkah yang bisa dilakukan antara lain:

1. Segera Lapor ke Leasing

Biasanya ada batas waktu pelaporan setelah kejadian. Karena itu, sebaiknya segera hubungi pihak leasing atau nomor layanan yang tertera di perjanjian kredit.

Jelaskan secara singkat:

  • Waktu dan lokasi kejadian
  • Kronologi kecelakaan
  • Kondisi kendaraan saat ini

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen yang umumnya diminta:

  • Foto kerusakan motor dari berbagai sudut
  • Fotokopi STNK dan KTP
  • Surat keterangan dari kepolisian (terutama jika melibatkan pihak lain atau kehilangan)
  • Formulir klaim dari asuransi

Dokumen ini membantu proses investigasi dan penilaian kerusakan.

3. Proses Survei dan Investigasi

Setelah laporan masuk, biasanya akan ada proses survei atau pengecekan dari pihak asuransi.

Jika dinyatakan memenuhi ketentuan total loss:

  • Sisa pembiayaan akan diperhitungkan
  • Ganti rugi disesuaikan dengan nilai pertanggungan dalam polis
  • Motor yang rusak berat biasanya menjadi bagian dari proses klaim (tidak kembali ke pemilik)

Setiap kasus bisa memiliki detail berbeda, jadi pastikan mengikuti arahan resmi dari leasing dan asuransi.

Untuk Klaim Asuransi Jiwa Kredit

Jika kecelakaan menyebabkan risiko serius pada debitur, seperti meninggal dunia atau cacat tetap (sesuai ketentuan polis), maka prosesnya berbeda dari klaim kendaraan.

Umumnya diperlukan:

  • Akta kematian atau surat keterangan medis
  • Dokumen identitas debitur
  • Salinan perjanjian kredit
  • Formulir klaim dari perusahaan asuransi

Pengajuan bisa melalui leasing atau langsung ke perusahaan asuransi yang bekerja sama.

Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan internal. Dalam praktiknya, proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga sekitar satu atau dua bulan.

Jika klaim disetujui, sisa cicilan akan diselesaikan sesuai ketentuan polis sehingga tidak membebani ahli waris.

Tips Penting Saat Mengajukan Klaim

Agar proses lebih lancar:

  • Jangan memperbaiki kendaraan sebelum ada persetujuan asuransi
  • Simpan semua bukti kejadian
  • Pastikan cicilan dalam kondisi tertib (tidak menunggak)
  • Laporkan kejadian secara jujur dan sesuai fakta

Keterbukaan informasi sangat penting dalam proses klaim.

Setelah memahami cara klaim, muncul pertanyaan lanjutan yang cukup sering diajukan:

Apakah kita bisa menambah asuransi kecelakaan sendiri di luar paket dari leasing?

Apakah Bisa Tambah Asuransi Kecelakaan Sendiri?

Jawabannya: bisa.

Jika Anda merasa perlindungan dari paket kredit masih kurang, menambah asuransi tambahan adalah pilihan yang cukup umum dilakukan.

Banyak pemilik motor kredit yang setelah memahami bahwa paketnya hanya TLO, mulai mempertimbangkan perlindungan tambahan. Terutama bagi yang menggunakan motor untuk aktivitas harian dengan mobilitas tinggi.

Menambah Rider atau Asuransi Tambahan

Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan antara lain:

1. Menambah Asuransi All Risk

Jika motor kredit Anda hanya dilindungi asuransi TLO, Anda bisa mencari opsi untuk menambahkan perlindungan yang lebih luas.

Asuransi all risk motor memberikan cakupan:

  • Kerusakan ringan
  • Kerusakan sedang
  • Kerusakan berat
  • Kehilangan

Namun, sebelum menambahkan, sebaiknya konfirmasi dulu ke leasing apakah ada ketentuan khusus terkait perubahan atau penambahan polis selama masa kredit.

2. Membeli Personal Accident Insurance

Jika yang Anda khawatirkan adalah keselamatan diri sebagai pengendara, maka personal accident insurance bisa menjadi solusi.

Jenis ini biasanya memberikan manfaat seperti:

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap
  • Dalam beberapa produk, ada manfaat biaya perawatan medis

Perlindungan ini terpisah dari asuransi kendaraan bermotor dan fokus pada perlindungan pengendara motor sebagai individu.

3. Paket Khusus Pengendara Motor

Saat ini cukup banyak perusahaan asuransi yang menawarkan paket perlindungan pembeli motor kredit atau paket khusus pengendara roda dua.

Beberapa bahkan menyediakan opsi:

  • Santunan kecelakaan tunggal
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Perluasan risiko tertentu

Tentu setiap produk memiliki ketentuan berbeda, jadi penting untuk membaca ringkasan polis sebelum memutuskan.

Apakah Bisa Mengganti Asuransi dari Leasing?

Dalam banyak kasus, asuransi dari leasing sudah menjadi bagian dari perjanjian kredit. Artinya, mengganti polis secara sepihak biasanya tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pihak pembiayaan.

Namun, Anda tetap bisa:

  • Menambah perlindungan tambahan di luar polis utama
  • Membeli asuransi pribadi yang berdiri sendiri
  • Berkonsultasi dengan leasing jika ingin penyesuaian tertentu

Intinya, asuransi bawaan kredit bukan satu-satunya opsi.

Penutup

Jadi, apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan?

Secara umum, ya — motor kredit biasanya sudah dilengkapi asuransi kendaraan. Namun, yang paling sering digunakan adalah asuransi TLO, yang hanya menanggung kerusakan berat atau kehilangan.

Kecelakaan ringan biasanya tidak termasuk, kecuali Anda memiliki asuransi all risk. Sementara itu, perlindungan terhadap pengendara bergantung pada ada tidaknya asuransi jiwa dalam kredit motor atau asuransi tambahan yang Anda beli sendiri.

Karena itu, sebelum merasa aman sepenuhnya, ada baiknya:

  • Membaca kembali perjanjian kredit
  • Memastikan jenis perlindungan yang dimiliki
  • Mempertimbangkan asuransi tambahan jika diperlukan

Motor adalah alat mobilitas yang penting dalam aktivitas sehari-hari. Memahami perlindungannya sejak awal bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal ketenangan saat berkendara.