PAJAK PROGRESIF MOTOR HONDA

PAJAK PROGRESIF MOTOR HONDA JAKARTA

Informasi Pajak Progresif Motor Honda Jakarta, Sejak 3/1/2011 Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan baru mengenai pajak Pajak Progresif Motor Honda bahkan semua roda dua dan empat. Hal itu diberlakukan oleh Bpk.Fauzi Bowo yang mengatakan hal tersebut bukanlah satu-satunya solusi untuk mengurangi masalah kemacetan di Ibu kota Jakarta. Pajak Progresif Motor Honda tersebut adalah salah satu cara mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Pajak Progresif Motor Honda Serimpi JakartaTeknis Pajak Progresif Motor Honda dilakukan melalui nama dan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar tidak terjadi penyelewengan data kepemilikan. Sehingga untuk mendukung Pajak Progresif Motor Honda Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Pajak Progresif Motor Honda terpisah dengan mobil, jadi masing-masing mempunyai ketentuan tersendiri. Sesuai dengan ketentuan peraturan daerah No.2 Tahun 2015 tentang tarif Pajak Progresif Motor Honda bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal tersebut berlaku 1 Juni 2015.

Tarif Pajak Progresif Motor Honda, Berikut tarif Pajak Progresif Motor milik pribadi:

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
  • Yang kedua sebesar 2,5%.
  • Yang ketiga sebesar 3%.
  • Yang keempat sebesar 3,5%.
  • Yang kelima sebesar 4%.
  • Yang keenam sebesar 4,5%.
  • Yang ketujuh sebesar 5%.
  • Yang kedelapan sebesar 5,5%.
  • Yang kesembilan sebesar 6%.
  • Yang kesepuluh sebesar 6,5%.
  • Yang kesebelas sebesar 7%.
  • Yang kedua belas sebesar 7,5%.
  • Yang ketiga belas sebesar 8%.
  • Yang keempat belas sebesar 8,5%.
  • Yang kelima belas sebesar 9%.
  • Yang keenam belas sebesar 9,5%.
  • Yang ketujuh belas sebesar 10%.

Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama, kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.

Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK

Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).

Pajak Progresif Motor Honda Jakarta 1

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 1 dengan biaya PKB 176,000

Pajak Progresif Motor Honda Jakarta 2

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 2 dengan biaya PKB 228,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2 dengan pajak progresif 1 (228,000 – 176,000) = Rp. 57,000

Pajak Progresif Motor Honda Jakarta 3

Contoh STNK pajak progresif motor Scoopy ke 3 dengan biaya PKB 285,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3 dengan pajak progresif 1 (285,000 – 176,000) = Rp. 109,000

Pajak Progresif Motor Honda Jakarta 4

Contoh STNK pajak progresif motor Scoopy ke 4 dengan biaya PKB 456,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 1 dengan pajak progresif 2 (456,000 – 176,000) = Rp. 280,000

Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya
Semoga penjelasan ini bisa membantu wawasan Honda lovers. Apabila ada yang kurang jelas atau pertanyaan lainnya bisa langsung WhatsApp Admin Kantor kami, Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Klik Chat Sekarang!
Halo kak dapat info promo honda terbaru!
Yukk chating saya via WhatsApp 🥰